Seberapa pentingkah konstitusi dalam sebuah negara ?

Minggu, 08 November 2020

 


Dalam bahasa Inggris konstitusi ialah Constitution dan dalam bahasa Belanda konstitusi ialah grondwent dimana grond memiliki arti dasar dan went ialah undang-undang. Konstitusi merupakan aturan dasar tata kenegaraan yang memuat tentang sistem dan peraturan dasar negara. Konstitusi juga merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi sendiri terbagi menjadi dua, dalam arti sempit konstitusi merupakan hukum dasar yang memuat tentang aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara, contohnya UUD 1945. Kemudian konstitusi dalam arti luas yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Contoh konstitusi yang tertulis yaitu UUD 1945 sedangkan contoh dari konstitusi tidak tertulis yaitu konvensi. Apa itu konvensi ? Konvensi merupakan kebiasaan yang dijalankan dalam ketatanegaraan. Contoh dari konvensi yaitu upacara bendera pada tanggal 17 Agustus dan Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus pada sidang paripurna DPR. Konvensi ini dilakukan atau ada ketika peraturan itu belum tertulis di dalam UUD dan tidak bertentangan juga dengan UUD. Fungsi dari konvensi itu sendiri yakni mengatur aturan yang belum tertulis di dalam UUD. Jadi, UUD '45 merupakan bagian dari konstitusi sedangkan konstitusi tidak sama dengan UUD '45.

Kemudian apakah setiap negara ini wajib memiliki konstitusi ?

Menurut saya jawabannya iya, setiap negara wajib memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan hukum dasar dan sebagai acuan dari hukum-hukum atau norma hukum di bawahnya. Dan konstitusi juga merupakan syarat dibentuknya suatu negara. Ada empat unsur berdirinya suatu negara yaitu :

Satu, adanya pemerintahan yang berdaulat

Dua, adanya wilayah

Tiga, adanya rakyat

Dan yang ke-empat adanya pengakuan dari negara lain

Akan tetapi, dari ke-empat unsur di atas belum menjamin suatu negara bisa menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik tanpa adanya konstitusi. Jadi konstitusi ini sangat penting dalam suatu negara. 

Di dalam kurun ketatanegaraan atau sejarah politik Indonesia, kita pernah menggunakan 3 bentuk konstitusi. Yang pertama ialah UUD '45 yang berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, kemudian pada tanggal 27 Desember 1949 ini konstitusi kita berubah menjadi konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dimana pada saat itu ada pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda dan bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi RIS ini tidak berlangsung lama karena ada aspirasi yang menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan. Yang ketiga, kita juga pernah menggunakan UUDS yaitu Undang-undang Dasar Sementara. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno menetapkan untuk  kembali lagi menggunakan Undang-undang Dasar 1945 sampai sekarang, karena si konstituante tidak bisa berfungsi dengan baik. 

Kemudian konstitusi ini mengapa dibentuk? Karena negara ingin mendeklarasikan sebagai negara baru. Jadi ketika mereka mendeklarasikan negara, mereka fokus membuat konstitusi sebagai dasar hukum negara. Pada umumnya konstitusi ini mengatur mengenai pembentukan suatu negara, Pembagian wewenang dan perlindungan hak asasi manusia. Ada negara yang dikategorikan tidak memiliki konstitusi, yaitu negara Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara . Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.


-SUMBER-

1. Makalah kelompok 5 mengenai konstitusi negara

2. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/reyhanma/5e6da6aa097f366b0613d4c3/pentingnya-konstitusi-dalam-suatu-negara

3. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

0 komentar:

Posting Komentar