Demokrasi Yang Ada Di Indonesia

Minggu, 29 November 2020

  Sebenarnya apa sih demokrasi itu ? 

Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang artinya kekuatan. Apabila disatukan dapat memiliki arti kekuatan rakyat, dimana semua keputusan itu kembali kepada rakyat dan rakyat berhak menyampaikan pendapatnya. Sebenarnya banyak sekali pengertian demokrasi menurut pakar-pakar atau ahli-ahli yang lain. Akan tetapi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Konsep demokrasi pertama kali muncul sekitar tahun 508-507 SM oleh seorang pembuat undang-undang dari kerajaan Yunani kuno yang bernama Cleisthenes. Pada masa tersebut demokrasi nya adalah sistem demokrasi langsung, dimana terjadi pemilihan acak yang dipilih oleh warga untuk memilih siapa yang akan menjabat di beberapa kantor administrasi dan pemerintahan, dibentuk juga majelis legislatif yang beranggotakan semua warga Athena. Dan semua warga Athena yang telah memenuhi syarat, diizinkan untuk berbicara dan memberikan suara di majelis tersebut untuk mengatur hukum pada kota dan negara Athena. Kemudian yang kedua terjadi di kota Sparta dengan sistem skor, mereka memilih dengan cara voting kemudian di akumulasikan menjadi skor. Dan suara terbanyak lah yang akan terpilih menjadi pemimpin. Voting ini dilakukan saat ritual apella yang memang diadakan setiap sebulan sekali oleh bangsa Sparta untuk memilih pemimpin. 

Selanjutnya ada pada masa Republik Romawi, dimana Republik Romawi ini sering dianggap sebagai salah satu bangsa yang sering atau banyak berkontribusi atas sistem demokrasi nya, karena mereka juga yang pertama kali menggunakan sistem demokrasi pada pemerintah republik di pemerintahan Barat pada masa itu. Kemudian bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika Tahun 1755. Pada tahun 1920-an, demokrasi tumbuh subur akan tetapi terhambat oleh depresi besar di Amerika atau yang biasa disebut dengan "The Great Depression". Kemudian beberapa negara di Asia dan Amerika Latin berubah ke sistem kekuasaan mutlak.

Demokrasi juga memiliki jenis dan macam-macamnya, yaitu :

1. Monarki konstitusional

2. Republik

3. Demokrasi liberal

4. Sosialis

5. Anaarkis

6. Sortition (pengambilan keputusan diambil secara acak)

7. Consociational

8. Demokrasi Konsensus

9. Supranational

10. Demokrasi ekslusif

11. Politik partisipatif

12. Demokrasi global

13. Demokrasi kreatif.

14. Demokrasi terpimpin 


Pada masa demokrasi liberal 1950-1959 yang perlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai kepala negara bukan sebagai kepala eksekutif. Maka demokrasi ini, peranan parlemen politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Kemudian pada masa demokrasi terpimpin 1959-1966, dimana pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :

1. Dominasi presiden

2. Terbatas nya peran partai politik

3. Berkembangnya pengaruh PKI

Selanjutnya demokrasi saat orde baru 1966-1998, pelaksanaan demokrasi pada saat orde baru ditandai dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966, orde baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun ternyata, perjalanan demokrasi pada masa orde baru dianggap masih gagal karena ada beberapa sebab, yaitu : rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada, rekrutmen politik yang tertutup, pemilu yang jauh dari semangat demokratis, pengakuan HAM yang terbatas, tumbuhnya KKN yang merajalela. 

Dan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi 1998-sekarang, dimana demokrasi yang dikembangkan pada saat ini adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaan nya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan  dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR dari hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuk nya lembaga-lembaga tinggi yang lain. 

Keterkaitan antara pluralisme dengan Multikulturalisme

Minggu, 22 November 2020

  Pluralisme dan Multikulturalisme adalah dua hal yang saling berkaitan, dimana multikulturalisme merupakan bentuk keberagaman atas budaya, adat istiadat. Sedangkan Pluralisme merupakan bentuk keberagaman agama. Pluralisme merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Inggris dan terdiri dari dua kata yaitu "Plural" yang berarti ragam dan "isme" yang berarti faham. Sedangkan multikulturalisme terbentuk dari dua kata yaitu "multi" yang berarti banyak dan "kultural" yang berarti budaya.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia ini adalah negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang artinya Indonesia ini sangat lah luas. Dan Yang pasti di setiap pulau memiliki bahasa, ciri khas, adat istiadat yang berbeda-beda pula. Dengan adanya kebiasaan yang berbeda-beda di setiap daerah, tentunya juga menimbulkan kepercayaan yang berbeda-beda pula. Adanya berbagai perbedaan tersebut diharapkan masyarakat Indonesia dapat menerima dan menghargai perbedaan tersebut. Akan tetapi, nyatanya sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum bisa menerapkan rasa toleransi terhadap perbedaan yang ada di sekitarnya. Masih ada pelecehan agama, bullying karena perbedaan ras, adat istiadat, warna kulit, dan masih banyak lagi. 

Di dalam UUD 1945 pasal 28C ayat 1 telah dijelaskan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Dan di dalam UUD 1945 pasal 32 juga menjelaskan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Dari kedua pasal tersebut sudah jelas bahwa masyarakat Indonesia ini berhak memperoleh kebebasan dan berhak mengembangkan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. Jadi, sebagai warga negara Indonesia, kita harus bisa menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.

Pluralisme memiliki banyak macam, ada pluralisme hukum, pluralisme agama, dan lain-lain. Sebenarnya saling menghargai diantara perbedaan bisa diterapkan melalui hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Contohnya, dengan tidak mengejek ketika ada teman yang berasal dari suku yang berbeda, saling membantu meskipun berbeda agama, dan lain sebagainya. Pluralisme juga tidak hanya ada di Indonesia saja, akan tetapi pluralisme juga untuk dunia. Dimana kita harus saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada di dunia, dari segi bahasa, budaya, warna kulit, postur tubuh, dan lain sebagainya.

Sebagai kaum millennial yang akan menjadi penerus bangsa, kita harus bisa menerapkan rasa toleransi terhadap sesama yang mungkin berbeda dari segi ras, suku, budaya, agama dengan kita. Kita juga harus saling tolong menolong terhadap sesama yang meskipun itu berbeda agama atau suku dengan kita, atau bahkan berbeda kewarganegaraan sekali pun. Ketika kita berbicara dengan teman kita yang berasal dari pulau yang berbeda dengan kita dan pastinya bahasa daerah nya pun berbeda pula, kita bisa menggunakan bahasa Indonesia dalam berbincang dengannya. Adanya bahasa Indonesia ini sebagai pemersatu bangsa di negara Indonesia ini. Meskipun kita berasal dari pulau jawa dan ketika kita berbincang dengan teman kita yang berasal dari pulau Sulawesi menggunakan bahasa Indonesia, kita bisa memahaminya. Tetapi, ketika kita berbicara dengan teman kita yang berbeda negara, bahasa yang kita gunakan juga beda lagi, kita menggunakan bahasa Inggris ketika kita berbicara dengan lawan bicara kita yang berasal dari luar negri atau ketika kita bisa memahami bahasa yang sering digunakan pada masyarakat yang berbeda kewarganegaraan dengan kita. Begitu juga ketika kita memiliki teman yang berbeda agama dengan kita, kita harus saling menghargai dan menghormati teman kita tersebut, contohnya dengan cara tidak ikut campur dengan perbedaan keyakinan yang ada pada kita, saling membantu meskipun berbeda keyakinan dengan kita, seperti yang ada dalam Qur'an surat al-kafirun yaitu "Untukmu agamamu dan Untuknya agamanya" yag berarti ketika sudah menyentuh atau sudah dalah hal sembah menyembah atau tentang keyakinan kita tidak boleh ikut campur, karena yang ada nanti akan menimbulkan perpecahan antar umat beragama.


-SUMBER-

1. Makalah dari kelompok 7 tentang pluralisme dan multikulturalisme

2. https://medium.com/@khamid.qurays/bunyi-uud-1945-pasal-28-9b3637bf8e06


Bagaimana Keadaan Masyarakat Madani di Indonesia ?

Sabtu, 14 November 2020

  Masyarakat madani merupakan masyarakat yang demokratis, beradab, mampu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, maju, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Istilah masyarakat madani ini sudah ada sejak sebelum masehi yang berawal dari piagam Madinah pada zaman Rasulullah, dimana piagam Madinah ini merupakan peraturan politik pertama kali yang bisa berdampak baik untuk semua pihak atau bisa mensejahterakan semua orang, tidak ada yang namanya saling tumpang tindih, tindas menindas, akan tetapi saling membangun, saling bekerja sama, bergotong royong yang memberikan dampak yang baik untuk negara. Kemudian istilah masyarakat madani ini merupakan bentuk pengislaman dan dikenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim seorang mantan wakil kepala menteri di Malaysia, beliau menerjemahkan dari kata "civil society", kemudian di kembangkan oleh Nurcholish Madjid di Indonesia. Cicero, ialah orang Barat yang pertama kali menggunakankan istilah "societies civilis" dalam filsafat politiknya. 

Konsep masyarakat madani dan civil society ini berbeda, dimana masyarakat madani merujuk pada masyarakat di Madinah pada zaman Rasulullah. Dulu nya Madinah bernama Yatsrib kemudian diubah oleh Rasulullah menjadi Madinah karena beliau melihat masyarakat di Madinah ini lebih maju dan berkembang. Masyarakat madani ini berlandaskan dari petunjuk Tuhan, sedangkan civil society yang diartikan sebagai masyarakat sipil merupakan gerakan masyarakat yang meminggirkan atau meninggalkan tuhan. Jadi jelas sekali perbedaan konsep yang ada di dalam civil society dengan masyarakat madani ini. 

Masyarakat Madani sudah ada di Indonesia sejak Orde Baru dan era reformasi. Akan tetapi, saat order baru masyarakat madani ini sulit tumbuh dan berkembang di Indonesia dikarena kan pada zaman Soeharto, ada yang namanya sentralisasi kekuasaan. Pemerintah yang otoriter membuat organisasi-organisasi kemasyarakatan tidak mandiri dan ruang nya pun semakin kecil. Akan tetapi, masih ada organisasi yang sedikit memiliki kemampuan dan kekuatan dalam mempresentasikan dirinya sebagai unsur dari masyarakat madani, yaitu Nahdlatul ulama dan Muhammadiyah. Kemudian pada saat era reformasi yang melengserkan Presiden Soeharto dan memunculkan Wakil Presiden Habibie menjadi Presiden, masyarakat madani ini mulai berkembang. Karena Presiden Habibie telah membuat tim yang telah ada dalam kesepakatan Presiden Republik Indonesia, Nomor 198 tentang Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim tersebut memiliki tugas untuk membahas masalah-masalah pokok dalam pembentukan masyarakat madani di Indonesia. 

Menurut saya, masyarakat madani di Indonesia ini sudah ada dan terbentuk, akan tetapi belum semuanya dapat dikatakan sebagai masyarakat madani. Karena jika dilihat dari kelima unsur atau prinsip masyarakat madani, masih banyak yang belum mengimplementasikan dengan baik. Kita ambil dari sisi pluralisme dimana semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan bentuk pluralisme, akan tetapi dari segi pengimplementasian nya masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap kurang etis, contohnya masih ada yang saling mengejek atau pelecehan diantara perbedaan (agama, suku, budaya, bahasa, dan lain-lain) yang mengakibatkan perpecahan dan berkurangnya kesatuan di Indonesia. Dan banyak juga yang masih kurang tepat dalam menyampaikan aspirasi rakyat, toleransi terhadap sesama masih kurang, dan lain sebagainya. Dan ternyata membentuk masyarakat madani tidak semudah yang kita bayangkan, yang mungkin hanya sekedar melakukan seminar dan diskusi saja, akan tetapi juga perlu dalam merumuskan langkah-langkah yang sistematis yang dapat merubah pola pikir, kebiasaan mau pun cara pandang masyarakat di Indonesia. Mewujudkan masyarakat madani juga diperlukan motivasi yang tinggi serta partisipasi yang nyata pada setiap individu sebagai anggota masyarakat. Kemudian diperlukan juga proses dan waktu serta dituntut untuk komitmen dalam menyikapi berbagai masalah yang ada di dalam negeri ini.

Sebagai kaum millennial di Indonesia ini, kita harus selalu mengembangkan diri dan berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat madani. Dan masyarakat madani ini harus tetap ada ya di Indonesia karena bisa berdampak yang sangat baik untuk negeri ini agar semakin maju dan tetap maju dan selalu mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ketika lingkungan ini dipenuhi dengan masyarakat yang madani, maka akan bisa menumbuhkan lingkungan yang sangat positif dimana selalu menebarkan dan mensupport sesama dalam hal kebaikan, tentram, saling toleransi, adil dan dapat melahirkan karya-karya baru dan penghargaan yang dapat memberikan nilai plus pada negeri ini.


-SUMBER-

1. Makalah dari kelompok 6 tentang Masyarakat Madani

2. https://rezaprama.com/mengenal-masyarakat-madani-tinjauan-di-indonesia/#:~:text=Sebenarnya%20Masyarakat%20Madani%20secara%20substansial,dipimpin%20dan%20tunduk%20pada%20hukum.


Seberapa pentingkah konstitusi dalam sebuah negara ?

Minggu, 08 November 2020

 


Dalam bahasa Inggris konstitusi ialah Constitution dan dalam bahasa Belanda konstitusi ialah grondwent dimana grond memiliki arti dasar dan went ialah undang-undang. Konstitusi merupakan aturan dasar tata kenegaraan yang memuat tentang sistem dan peraturan dasar negara. Konstitusi juga merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi sendiri terbagi menjadi dua, dalam arti sempit konstitusi merupakan hukum dasar yang memuat tentang aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara, contohnya UUD 1945. Kemudian konstitusi dalam arti luas yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Contoh konstitusi yang tertulis yaitu UUD 1945 sedangkan contoh dari konstitusi tidak tertulis yaitu konvensi. Apa itu konvensi ? Konvensi merupakan kebiasaan yang dijalankan dalam ketatanegaraan. Contoh dari konvensi yaitu upacara bendera pada tanggal 17 Agustus dan Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus pada sidang paripurna DPR. Konvensi ini dilakukan atau ada ketika peraturan itu belum tertulis di dalam UUD dan tidak bertentangan juga dengan UUD. Fungsi dari konvensi itu sendiri yakni mengatur aturan yang belum tertulis di dalam UUD. Jadi, UUD '45 merupakan bagian dari konstitusi sedangkan konstitusi tidak sama dengan UUD '45.

Kemudian apakah setiap negara ini wajib memiliki konstitusi ?

Menurut saya jawabannya iya, setiap negara wajib memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan hukum dasar dan sebagai acuan dari hukum-hukum atau norma hukum di bawahnya. Dan konstitusi juga merupakan syarat dibentuknya suatu negara. Ada empat unsur berdirinya suatu negara yaitu :

Satu, adanya pemerintahan yang berdaulat

Dua, adanya wilayah

Tiga, adanya rakyat

Dan yang ke-empat adanya pengakuan dari negara lain

Akan tetapi, dari ke-empat unsur di atas belum menjamin suatu negara bisa menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik tanpa adanya konstitusi. Jadi konstitusi ini sangat penting dalam suatu negara. 

Di dalam kurun ketatanegaraan atau sejarah politik Indonesia, kita pernah menggunakan 3 bentuk konstitusi. Yang pertama ialah UUD '45 yang berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, kemudian pada tanggal 27 Desember 1949 ini konstitusi kita berubah menjadi konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dimana pada saat itu ada pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda dan bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi RIS ini tidak berlangsung lama karena ada aspirasi yang menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan. Yang ketiga, kita juga pernah menggunakan UUDS yaitu Undang-undang Dasar Sementara. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno menetapkan untuk  kembali lagi menggunakan Undang-undang Dasar 1945 sampai sekarang, karena si konstituante tidak bisa berfungsi dengan baik. 

Kemudian konstitusi ini mengapa dibentuk? Karena negara ingin mendeklarasikan sebagai negara baru. Jadi ketika mereka mendeklarasikan negara, mereka fokus membuat konstitusi sebagai dasar hukum negara. Pada umumnya konstitusi ini mengatur mengenai pembentukan suatu negara, Pembagian wewenang dan perlindungan hak asasi manusia. Ada negara yang dikategorikan tidak memiliki konstitusi, yaitu negara Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara . Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.


-SUMBER-

1. Makalah kelompok 5 mengenai konstitusi negara

2. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/reyhanma/5e6da6aa097f366b0613d4c3/pentingnya-konstitusi-dalam-suatu-negara

3. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776