Sebenarnya apa sih demokrasi itu ?
Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang artinya kekuatan. Apabila disatukan dapat memiliki arti kekuatan rakyat, dimana semua keputusan itu kembali kepada rakyat dan rakyat berhak menyampaikan pendapatnya. Sebenarnya banyak sekali pengertian demokrasi menurut pakar-pakar atau ahli-ahli yang lain. Akan tetapi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Konsep demokrasi pertama kali muncul sekitar tahun 508-507 SM oleh seorang pembuat undang-undang dari kerajaan Yunani kuno yang bernama Cleisthenes. Pada masa tersebut demokrasi nya adalah sistem demokrasi langsung, dimana terjadi pemilihan acak yang dipilih oleh warga untuk memilih siapa yang akan menjabat di beberapa kantor administrasi dan pemerintahan, dibentuk juga majelis legislatif yang beranggotakan semua warga Athena. Dan semua warga Athena yang telah memenuhi syarat, diizinkan untuk berbicara dan memberikan suara di majelis tersebut untuk mengatur hukum pada kota dan negara Athena. Kemudian yang kedua terjadi di kota Sparta dengan sistem skor, mereka memilih dengan cara voting kemudian di akumulasikan menjadi skor. Dan suara terbanyak lah yang akan terpilih menjadi pemimpin. Voting ini dilakukan saat ritual apella yang memang diadakan setiap sebulan sekali oleh bangsa Sparta untuk memilih pemimpin.
Selanjutnya ada pada masa Republik Romawi, dimana Republik Romawi ini sering dianggap sebagai salah satu bangsa yang sering atau banyak berkontribusi atas sistem demokrasi nya, karena mereka juga yang pertama kali menggunakan sistem demokrasi pada pemerintah republik di pemerintahan Barat pada masa itu. Kemudian bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika Tahun 1755. Pada tahun 1920-an, demokrasi tumbuh subur akan tetapi terhambat oleh depresi besar di Amerika atau yang biasa disebut dengan "The Great Depression". Kemudian beberapa negara di Asia dan Amerika Latin berubah ke sistem kekuasaan mutlak.
Demokrasi juga memiliki jenis dan macam-macamnya, yaitu :
1. Monarki konstitusional
2. Republik
3. Demokrasi liberal
4. Sosialis
5. Anaarkis
6. Sortition (pengambilan keputusan diambil secara acak)
7. Consociational
8. Demokrasi Konsensus
9. Supranational
10. Demokrasi ekslusif
11. Politik partisipatif
12. Demokrasi global
13. Demokrasi kreatif.
14. Demokrasi terpimpin
Pada masa demokrasi liberal 1950-1959 yang perlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai kepala negara bukan sebagai kepala eksekutif. Maka demokrasi ini, peranan parlemen politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Kemudian pada masa demokrasi terpimpin 1959-1966, dimana pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
1. Dominasi presiden
2. Terbatas nya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Selanjutnya demokrasi saat orde baru 1966-1998, pelaksanaan demokrasi pada saat orde baru ditandai dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966, orde baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun ternyata, perjalanan demokrasi pada masa orde baru dianggap masih gagal karena ada beberapa sebab, yaitu : rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada, rekrutmen politik yang tertutup, pemilu yang jauh dari semangat demokratis, pengakuan HAM yang terbatas, tumbuhnya KKN yang merajalela.
Dan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi 1998-sekarang, dimana demokrasi yang dikembangkan pada saat ini adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaan nya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR dari hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuk nya lembaga-lembaga tinggi yang lain.