Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Minggu, 06 Desember 2020

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Setiap manusia yang terlahir di dunia ini memiliki hak-hak nya untuk berkehidupan yang layak dan bernegara, akan tetapi sering kali HAM ini kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan oleh masyarakat. Sehingga timbullah konflik-konflik yang ada kaitannya dengan HAM ini. Sampai saai ini, di Indonesia masih banyak sekali masalah-masalah  mengenai HAM. Salah satu nya yaitu kasus pembunuhan yang di luar proses hukum dan penahanan yang sewenang-wenang. 

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut dengan komnasham menyimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada tahun 2019 belum ada peningkatan. Mengingat masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang masih belum bisa diungkap. Bahkan, banyak di antara kasus-kasus tersebut adalah kasus pelanggaran HAM berat. Namun, seolah-olah selalu menjadi perkara yang digampangkan kepada pemimpin-pemimpin bangsa yang baru.

Ada 8 bidang yang mengalami kemunduran dalam bidang penegakan HAM di Indonesia dalam laporan HRW (Human Rights Whatch)

1. Kebebasan beragama

Tahun 2019, pihak berwenang Indonesia mengadili tiga perempuan dengan dugaan penistaan agama. Maret 2019, pengadilan Serang memvonis Aisyah Tusalamah, yang memiliki cacat psikososial, lima bulan penjara karena memposting video yang diduga menista agama. Di bulan Juni, polisi menahan Suzethe Margareta, yang menderita skizofrenia paranoid, karena membawa anjing ke sebuah masjid di Bogor. Sedangkan November, sebuah pengadilan di Sulawesi Selatan memvonis Eka Trisusanti Toding, seorang guru bahasa Inggris, dengan hukuman lima bulan penjara atas komentarnya yang diduga menghujat Islam di sosial media Facebook.

2. Kebebasan berekspresi dan berasosiasi

Di bulan September yaitu tanggal 27, polisi menangkap pembuat film dokumenter Dandhy Laksono karena memposting tweet tentang kekerasan di Jayapura dan Wamena, Papua. Dandhy didakwa melanggar hukum ujaran kebencian di internet.

3. Hak-hak perempuan dan anak perempuan

Pada bulan September, parlemen merevisi undang-undang perkawinan tahun 1974, dengan menaikkan usia minimum pernikahan untuk anak perempuan dan laki-laki dengan persetujuan orang tua dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun masih berlaku klausa yang memungkinkan pengadilan untuk mengesahkan pernikahan anak perempuan di bawah usia 19 tahun, tanpa batasan usia minimum. Sekitar 14 persen anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun, dan 1 persen menikah sebelum usia 15 tahun.

4. Papua dan Papua Barat

Masalah penentuan nasib Papua dan Papua Barat kembali mencuat setelah beredarnya video tentang pihak berwenang Indonesia yang secara rasis melecehkan siswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019. Peristiwa ini menyulut demonstrasi masyarakat Papua di setidaknya 30 kota di Indonesia serta kerusuhan pada pertengahan September yang menewaskan setidaknya 43 orang di Wamena dan memaksa ribuan lainnya untuk mengungsi.

5. Orientasi seksual dan identitas gender

HRW menilai banyak opresi terhadap kaum LGBT di Indonesia. Tingkat penularan virus HIV di antara laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki memang meningkat lima kali lipat sejak 2007 dari 5 menjadi 25 persen. Namun penggerebekan terhadap pertemuan LGBT dinilai sewenang-wenang dan ilegal dan seringnya didukung oleh ormas tertentu.

6. Hak-hak penyandang disabilitas

Meskipun tahun 1977 telah ada larangan memasung orang yang menyandang disabilitas psikososial, tetapi praktik pemasungan masih berlanjut. Karena stigma dan layanan pendukung yang tidak memadai, lebih dari 57.000 orang dengan cacat psikososial di Indonesia telah dipasung atau dikunci di ruang terbatas setidaknya sekali dalam hidup mereka.

7. Hak-hak terkait lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia sejak Juli 2019. Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat mengalami tingkat polusi udara terburuk. Indeks Kualitas Udara di 13 provinsi tersebut mencapai level maksimum 500, mempengaruhi kesehatan jutaan orang. Polisi telah menuntut lima perusahaan dan 218 orang yang terlibat dalam kebakaran.

8. Hak masyarakat adat

Hukum yang lemah, pengawasan pemerintah yang buruk, dan kegagalan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan bubur kertas untuk memenuhi tanggung jawab HAM juga telah mempengaruhi hak-hak masyarakat adat atas hutan, mata pencaharian, makanan, air, dan budaya mereka. Masalah ini juga termasuk dalam dua kasus yang didokumentasikan secara rinci oleh Human Rights Watch pada tahun 2019.

Demokrasi Yang Ada Di Indonesia

Minggu, 29 November 2020

  Sebenarnya apa sih demokrasi itu ? 

Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang artinya kekuatan. Apabila disatukan dapat memiliki arti kekuatan rakyat, dimana semua keputusan itu kembali kepada rakyat dan rakyat berhak menyampaikan pendapatnya. Sebenarnya banyak sekali pengertian demokrasi menurut pakar-pakar atau ahli-ahli yang lain. Akan tetapi, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Konsep demokrasi pertama kali muncul sekitar tahun 508-507 SM oleh seorang pembuat undang-undang dari kerajaan Yunani kuno yang bernama Cleisthenes. Pada masa tersebut demokrasi nya adalah sistem demokrasi langsung, dimana terjadi pemilihan acak yang dipilih oleh warga untuk memilih siapa yang akan menjabat di beberapa kantor administrasi dan pemerintahan, dibentuk juga majelis legislatif yang beranggotakan semua warga Athena. Dan semua warga Athena yang telah memenuhi syarat, diizinkan untuk berbicara dan memberikan suara di majelis tersebut untuk mengatur hukum pada kota dan negara Athena. Kemudian yang kedua terjadi di kota Sparta dengan sistem skor, mereka memilih dengan cara voting kemudian di akumulasikan menjadi skor. Dan suara terbanyak lah yang akan terpilih menjadi pemimpin. Voting ini dilakukan saat ritual apella yang memang diadakan setiap sebulan sekali oleh bangsa Sparta untuk memilih pemimpin. 

Selanjutnya ada pada masa Republik Romawi, dimana Republik Romawi ini sering dianggap sebagai salah satu bangsa yang sering atau banyak berkontribusi atas sistem demokrasi nya, karena mereka juga yang pertama kali menggunakan sistem demokrasi pada pemerintah republik di pemerintahan Barat pada masa itu. Kemudian bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi konstitusi demokrasi adalah Republik Korsika Tahun 1755. Pada tahun 1920-an, demokrasi tumbuh subur akan tetapi terhambat oleh depresi besar di Amerika atau yang biasa disebut dengan "The Great Depression". Kemudian beberapa negara di Asia dan Amerika Latin berubah ke sistem kekuasaan mutlak.

Demokrasi juga memiliki jenis dan macam-macamnya, yaitu :

1. Monarki konstitusional

2. Republik

3. Demokrasi liberal

4. Sosialis

5. Anaarkis

6. Sortition (pengambilan keputusan diambil secara acak)

7. Consociational

8. Demokrasi Konsensus

9. Supranational

10. Demokrasi ekslusif

11. Politik partisipatif

12. Demokrasi global

13. Demokrasi kreatif.

14. Demokrasi terpimpin 


Pada masa demokrasi liberal 1950-1959 yang perlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai kepala negara bukan sebagai kepala eksekutif. Maka demokrasi ini, peranan parlemen politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Kemudian pada masa demokrasi terpimpin 1959-1966, dimana pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :

1. Dominasi presiden

2. Terbatas nya peran partai politik

3. Berkembangnya pengaruh PKI

Selanjutnya demokrasi saat orde baru 1966-1998, pelaksanaan demokrasi pada saat orde baru ditandai dengan keluarnya surat perintah 11 Maret 1966, orde baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun ternyata, perjalanan demokrasi pada masa orde baru dianggap masih gagal karena ada beberapa sebab, yaitu : rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada, rekrutmen politik yang tertutup, pemilu yang jauh dari semangat demokratis, pengakuan HAM yang terbatas, tumbuhnya KKN yang merajalela. 

Dan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi 1998-sekarang, dimana demokrasi yang dikembangkan pada saat ini adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaan nya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan  dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR dari hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuk nya lembaga-lembaga tinggi yang lain. 

Keterkaitan antara pluralisme dengan Multikulturalisme

Minggu, 22 November 2020

  Pluralisme dan Multikulturalisme adalah dua hal yang saling berkaitan, dimana multikulturalisme merupakan bentuk keberagaman atas budaya, adat istiadat. Sedangkan Pluralisme merupakan bentuk keberagaman agama. Pluralisme merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Inggris dan terdiri dari dua kata yaitu "Plural" yang berarti ragam dan "isme" yang berarti faham. Sedangkan multikulturalisme terbentuk dari dua kata yaitu "multi" yang berarti banyak dan "kultural" yang berarti budaya.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia ini adalah negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang artinya Indonesia ini sangat lah luas. Dan Yang pasti di setiap pulau memiliki bahasa, ciri khas, adat istiadat yang berbeda-beda pula. Dengan adanya kebiasaan yang berbeda-beda di setiap daerah, tentunya juga menimbulkan kepercayaan yang berbeda-beda pula. Adanya berbagai perbedaan tersebut diharapkan masyarakat Indonesia dapat menerima dan menghargai perbedaan tersebut. Akan tetapi, nyatanya sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum bisa menerapkan rasa toleransi terhadap perbedaan yang ada di sekitarnya. Masih ada pelecehan agama, bullying karena perbedaan ras, adat istiadat, warna kulit, dan masih banyak lagi. 

Di dalam UUD 1945 pasal 28C ayat 1 telah dijelaskan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Dan di dalam UUD 1945 pasal 32 juga menjelaskan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Dari kedua pasal tersebut sudah jelas bahwa masyarakat Indonesia ini berhak memperoleh kebebasan dan berhak mengembangkan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. Jadi, sebagai warga negara Indonesia, kita harus bisa menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.

Pluralisme memiliki banyak macam, ada pluralisme hukum, pluralisme agama, dan lain-lain. Sebenarnya saling menghargai diantara perbedaan bisa diterapkan melalui hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Contohnya, dengan tidak mengejek ketika ada teman yang berasal dari suku yang berbeda, saling membantu meskipun berbeda agama, dan lain sebagainya. Pluralisme juga tidak hanya ada di Indonesia saja, akan tetapi pluralisme juga untuk dunia. Dimana kita harus saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada di dunia, dari segi bahasa, budaya, warna kulit, postur tubuh, dan lain sebagainya.

Sebagai kaum millennial yang akan menjadi penerus bangsa, kita harus bisa menerapkan rasa toleransi terhadap sesama yang mungkin berbeda dari segi ras, suku, budaya, agama dengan kita. Kita juga harus saling tolong menolong terhadap sesama yang meskipun itu berbeda agama atau suku dengan kita, atau bahkan berbeda kewarganegaraan sekali pun. Ketika kita berbicara dengan teman kita yang berasal dari pulau yang berbeda dengan kita dan pastinya bahasa daerah nya pun berbeda pula, kita bisa menggunakan bahasa Indonesia dalam berbincang dengannya. Adanya bahasa Indonesia ini sebagai pemersatu bangsa di negara Indonesia ini. Meskipun kita berasal dari pulau jawa dan ketika kita berbincang dengan teman kita yang berasal dari pulau Sulawesi menggunakan bahasa Indonesia, kita bisa memahaminya. Tetapi, ketika kita berbicara dengan teman kita yang berbeda negara, bahasa yang kita gunakan juga beda lagi, kita menggunakan bahasa Inggris ketika kita berbicara dengan lawan bicara kita yang berasal dari luar negri atau ketika kita bisa memahami bahasa yang sering digunakan pada masyarakat yang berbeda kewarganegaraan dengan kita. Begitu juga ketika kita memiliki teman yang berbeda agama dengan kita, kita harus saling menghargai dan menghormati teman kita tersebut, contohnya dengan cara tidak ikut campur dengan perbedaan keyakinan yang ada pada kita, saling membantu meskipun berbeda keyakinan dengan kita, seperti yang ada dalam Qur'an surat al-kafirun yaitu "Untukmu agamamu dan Untuknya agamanya" yag berarti ketika sudah menyentuh atau sudah dalah hal sembah menyembah atau tentang keyakinan kita tidak boleh ikut campur, karena yang ada nanti akan menimbulkan perpecahan antar umat beragama.


-SUMBER-

1. Makalah dari kelompok 7 tentang pluralisme dan multikulturalisme

2. https://medium.com/@khamid.qurays/bunyi-uud-1945-pasal-28-9b3637bf8e06


Bagaimana Keadaan Masyarakat Madani di Indonesia ?

Sabtu, 14 November 2020

  Masyarakat madani merupakan masyarakat yang demokratis, beradab, mampu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, maju, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Istilah masyarakat madani ini sudah ada sejak sebelum masehi yang berawal dari piagam Madinah pada zaman Rasulullah, dimana piagam Madinah ini merupakan peraturan politik pertama kali yang bisa berdampak baik untuk semua pihak atau bisa mensejahterakan semua orang, tidak ada yang namanya saling tumpang tindih, tindas menindas, akan tetapi saling membangun, saling bekerja sama, bergotong royong yang memberikan dampak yang baik untuk negara. Kemudian istilah masyarakat madani ini merupakan bentuk pengislaman dan dikenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim seorang mantan wakil kepala menteri di Malaysia, beliau menerjemahkan dari kata "civil society", kemudian di kembangkan oleh Nurcholish Madjid di Indonesia. Cicero, ialah orang Barat yang pertama kali menggunakankan istilah "societies civilis" dalam filsafat politiknya. 

Konsep masyarakat madani dan civil society ini berbeda, dimana masyarakat madani merujuk pada masyarakat di Madinah pada zaman Rasulullah. Dulu nya Madinah bernama Yatsrib kemudian diubah oleh Rasulullah menjadi Madinah karena beliau melihat masyarakat di Madinah ini lebih maju dan berkembang. Masyarakat madani ini berlandaskan dari petunjuk Tuhan, sedangkan civil society yang diartikan sebagai masyarakat sipil merupakan gerakan masyarakat yang meminggirkan atau meninggalkan tuhan. Jadi jelas sekali perbedaan konsep yang ada di dalam civil society dengan masyarakat madani ini. 

Masyarakat Madani sudah ada di Indonesia sejak Orde Baru dan era reformasi. Akan tetapi, saat order baru masyarakat madani ini sulit tumbuh dan berkembang di Indonesia dikarena kan pada zaman Soeharto, ada yang namanya sentralisasi kekuasaan. Pemerintah yang otoriter membuat organisasi-organisasi kemasyarakatan tidak mandiri dan ruang nya pun semakin kecil. Akan tetapi, masih ada organisasi yang sedikit memiliki kemampuan dan kekuatan dalam mempresentasikan dirinya sebagai unsur dari masyarakat madani, yaitu Nahdlatul ulama dan Muhammadiyah. Kemudian pada saat era reformasi yang melengserkan Presiden Soeharto dan memunculkan Wakil Presiden Habibie menjadi Presiden, masyarakat madani ini mulai berkembang. Karena Presiden Habibie telah membuat tim yang telah ada dalam kesepakatan Presiden Republik Indonesia, Nomor 198 tentang Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim tersebut memiliki tugas untuk membahas masalah-masalah pokok dalam pembentukan masyarakat madani di Indonesia. 

Menurut saya, masyarakat madani di Indonesia ini sudah ada dan terbentuk, akan tetapi belum semuanya dapat dikatakan sebagai masyarakat madani. Karena jika dilihat dari kelima unsur atau prinsip masyarakat madani, masih banyak yang belum mengimplementasikan dengan baik. Kita ambil dari sisi pluralisme dimana semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan bentuk pluralisme, akan tetapi dari segi pengimplementasian nya masih banyak masyarakat Indonesia yang bersikap kurang etis, contohnya masih ada yang saling mengejek atau pelecehan diantara perbedaan (agama, suku, budaya, bahasa, dan lain-lain) yang mengakibatkan perpecahan dan berkurangnya kesatuan di Indonesia. Dan banyak juga yang masih kurang tepat dalam menyampaikan aspirasi rakyat, toleransi terhadap sesama masih kurang, dan lain sebagainya. Dan ternyata membentuk masyarakat madani tidak semudah yang kita bayangkan, yang mungkin hanya sekedar melakukan seminar dan diskusi saja, akan tetapi juga perlu dalam merumuskan langkah-langkah yang sistematis yang dapat merubah pola pikir, kebiasaan mau pun cara pandang masyarakat di Indonesia. Mewujudkan masyarakat madani juga diperlukan motivasi yang tinggi serta partisipasi yang nyata pada setiap individu sebagai anggota masyarakat. Kemudian diperlukan juga proses dan waktu serta dituntut untuk komitmen dalam menyikapi berbagai masalah yang ada di dalam negeri ini.

Sebagai kaum millennial di Indonesia ini, kita harus selalu mengembangkan diri dan berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat madani. Dan masyarakat madani ini harus tetap ada ya di Indonesia karena bisa berdampak yang sangat baik untuk negeri ini agar semakin maju dan tetap maju dan selalu mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ketika lingkungan ini dipenuhi dengan masyarakat yang madani, maka akan bisa menumbuhkan lingkungan yang sangat positif dimana selalu menebarkan dan mensupport sesama dalam hal kebaikan, tentram, saling toleransi, adil dan dapat melahirkan karya-karya baru dan penghargaan yang dapat memberikan nilai plus pada negeri ini.


-SUMBER-

1. Makalah dari kelompok 6 tentang Masyarakat Madani

2. https://rezaprama.com/mengenal-masyarakat-madani-tinjauan-di-indonesia/#:~:text=Sebenarnya%20Masyarakat%20Madani%20secara%20substansial,dipimpin%20dan%20tunduk%20pada%20hukum.


Seberapa pentingkah konstitusi dalam sebuah negara ?

Minggu, 08 November 2020

 


Dalam bahasa Inggris konstitusi ialah Constitution dan dalam bahasa Belanda konstitusi ialah grondwent dimana grond memiliki arti dasar dan went ialah undang-undang. Konstitusi merupakan aturan dasar tata kenegaraan yang memuat tentang sistem dan peraturan dasar negara. Konstitusi juga merupakan hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi sendiri terbagi menjadi dua, dalam arti sempit konstitusi merupakan hukum dasar yang memuat tentang aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara, contohnya UUD 1945. Kemudian konstitusi dalam arti luas yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Contoh konstitusi yang tertulis yaitu UUD 1945 sedangkan contoh dari konstitusi tidak tertulis yaitu konvensi. Apa itu konvensi ? Konvensi merupakan kebiasaan yang dijalankan dalam ketatanegaraan. Contoh dari konvensi yaitu upacara bendera pada tanggal 17 Agustus dan Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus pada sidang paripurna DPR. Konvensi ini dilakukan atau ada ketika peraturan itu belum tertulis di dalam UUD dan tidak bertentangan juga dengan UUD. Fungsi dari konvensi itu sendiri yakni mengatur aturan yang belum tertulis di dalam UUD. Jadi, UUD '45 merupakan bagian dari konstitusi sedangkan konstitusi tidak sama dengan UUD '45.

Kemudian apakah setiap negara ini wajib memiliki konstitusi ?

Menurut saya jawabannya iya, setiap negara wajib memiliki konstitusi karena konstitusi merupakan hukum dasar dan sebagai acuan dari hukum-hukum atau norma hukum di bawahnya. Dan konstitusi juga merupakan syarat dibentuknya suatu negara. Ada empat unsur berdirinya suatu negara yaitu :

Satu, adanya pemerintahan yang berdaulat

Dua, adanya wilayah

Tiga, adanya rakyat

Dan yang ke-empat adanya pengakuan dari negara lain

Akan tetapi, dari ke-empat unsur di atas belum menjamin suatu negara bisa menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik tanpa adanya konstitusi. Jadi konstitusi ini sangat penting dalam suatu negara. 

Di dalam kurun ketatanegaraan atau sejarah politik Indonesia, kita pernah menggunakan 3 bentuk konstitusi. Yang pertama ialah UUD '45 yang berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, kemudian pada tanggal 27 Desember 1949 ini konstitusi kita berubah menjadi konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) dimana pada saat itu ada pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda dan bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi RIS ini tidak berlangsung lama karena ada aspirasi yang menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan. Yang ketiga, kita juga pernah menggunakan UUDS yaitu Undang-undang Dasar Sementara. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno menetapkan untuk  kembali lagi menggunakan Undang-undang Dasar 1945 sampai sekarang, karena si konstituante tidak bisa berfungsi dengan baik. 

Kemudian konstitusi ini mengapa dibentuk? Karena negara ingin mendeklarasikan sebagai negara baru. Jadi ketika mereka mendeklarasikan negara, mereka fokus membuat konstitusi sebagai dasar hukum negara. Pada umumnya konstitusi ini mengatur mengenai pembentukan suatu negara, Pembagian wewenang dan perlindungan hak asasi manusia. Ada negara yang dikategorikan tidak memiliki konstitusi, yaitu negara Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara . Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.


-SUMBER-

1. Makalah kelompok 5 mengenai konstitusi negara

2. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/reyhanma/5e6da6aa097f366b0613d4c3/pentingnya-konstitusi-dalam-suatu-negara

3. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

TERORISME YANG MENGATASNAMAKAN AGAMA

Selasa, 20 Oktober 2020

  Ketika mendengar kata Terorisme tentunya sudah tidak asing lagi ya bagi kita. Memang belum ada definisi yang tepat mengenai terorisme ini. Akan tetapi telah disepakati bersama bahwasanya radikalisme dan terorisme ini adalah tindak kekerasan yang bermotifkan ideologi dan politik, ungkap Drs. Ansyaad Mbai. Dapat disimpulkan bahwa terorisme merupakan tindakan kekerasan dan menebar teror serta ancaman yang membuat panik, ketakutan dan mengancam keamanan pribadi, dimana pelakunya adalah masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan negara dan targetnya juga masyarakat. Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari masalah politik yang ingin mendirikan negara baru, tidak puas dengan sosial ekonomi, dan alasan religius yang membela nama agama.

Ada 3 ciri bahwa tindakan itu bisa di defenisikan sebagai terorisme

Ciri pertama, adanya kekerasan

Ciri kedua, ada pesan politik yang ingin di sampaikan

Dan ciri ketiga, menebarkan ketakutan kepada banyak orang

Kalau melihat negeri sendiri, Indonesia memiliki sejarah yang bisa dibilang kelam. Dari tahun ke tahun ada saja aksi terorisme yang membuat bangsa Indonesia meneteskan air mata. Indeks terorisme global menempati posisi yang bisa dibilang mengkhawatirkan dan Indonesia menempati peringkat ke 35 dari 138 negara yang terdampak terorisme. Atinya bangsa ini masih memiliki masalah panjang yang harus di selesaikan. Salah satunya kejahatan terorisme ini  harus segera dihentikan. Karena selain banyaknya nyawa yang berguguran, jangan sampai ada korban lagi. Aksi terorisme menyebabkan warga menjadi takut kemana-mana, warga asing enggan mengunjungi Indonesia, dan juga mungkin membuat rakyat semakin tidak percaya dengan pemerintah yang sedang bekerja karena dianggap tidak bisa melindungi kenyamanan rakyat. Akhirnya kekacauan dimana-mana dan kita lah yang selalu menjadi korbannya. 

Terorisme ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga sudah banyak terjadi di berbagai negara. Contohnya di Iran dan di Suriah, teroris disana membuat negara mereka menjadi hancur berantakan. Bahkan teror ini menembak anak-anak yang pergi ke sekolah. Contoh lain di negara Somalia yang terkenal dengan bajak laut nya yang seram, dimana negara Somalia ini adalah negara yang sangat miskin dan adanya ketidak meratanya pekerjaan yang menyebabkan banyak dari warganya rela menjadi bajak laut untuk merompak kapal-kapal yang melewati Lautan India. Dan pada intinya, terorisme itu membuat negara menjadi goncang dan sangat kacau. 

Pada 13 Mei 2018, ada sebuah aksi terorisme yang meledakkan tiga bom di tiga gereja. Pelakunya merupakan satu keluarga yang beranggotakan enam orang dan kepala nya bernama Dita yang merupakan ketua dari jama'ah anshar daulah Jawa Timur. Bom di tiga gereja ini mengakibatkan puluhan orang luka-luka dan belasan orang meninggal dunia termasuk pelaku pengeboman. Melihat kembali peristiwa bom Bali I pada 12 Oktober 2002 yang dilakukan secara individu namun korbannya mencapai ratusan orang. Sampai saat ini pola pengeboman ini belum berubah, akan tetapi sasarannya yang berubah-ubah. Dimana dulu targetnya menyerang warga asing di tempat keramaian kemudian berubah menyerang rumah-rumah ibadah dan kantor kepolisian dengan skala bom yang lebih kecil dan sekarang lebih ke personal.

"Bisa jadi bukan tempat ibadah lagi, tapi target personal. Orang yang dianggap punya media coverage, teror entah ditusuk atau apa". Ungkap Muradi, pengamat militer dari Universitas Padjadjaran.

Banyak sekali terorisme yang mengatasnamakan agama, salah satunya bom Bali I yang terjadi pada 12 Oktober 2002 tersebut. Akar dari persoalan ini biasanya karena si teroris ingin menegakkan agama islam seutuhnya di Indonesia dan ingin merealisasikan jihad yang mana dalam islam makna jihad adalah meninggal saat membela agama dalam konteks perang. Sedangkan Indonesia bukanlah negara perang yang bisa seenaknya saja diperangi. Dalam agama mana pun juga tidak dibenarkan karena terorisme adalah tindakan yang kejam. Apalagi tujuannya "untuk melakukan hal mulia". Itu adalah anggapan yang salah besar dan tidak ada yang namanya melakukan hal yang mulia itu dengan penghilangan nyawa manusia. Hal ini juga bertentangan dengan sila pertama yang merupakan pondasi utama dan tidak boleh dilupakan bahwa adanya keyakinan terhadap tuhan. Alam semesta ini adalah ciptaan dari Sang Khaliq dimana manusia harus merawat dan menjaganya dan semua agama mengakui hal ini. Apabila kita tidak merawat maka sama saja dengan kita tidak percaya akan kuasa tuhan. Dan apabila kita merusak alam dan isinya, maka sama saja dengan kita tidak mengakui adanya tuhan. Dan tidak adanya pengakuan atas adanya tuhan jelas tidak sesuai dengan Pancasila.

Pada akhirnya, rasa takut itu mungkin saja kita rasakan. Akan tetapi, kita tidak boleh kalah, tidak boleh lengah, tidak boleh lemah apalagi menjadi bagian dari mereka. Kita harus melawan kekerasan serta melawan ujaran-ujaran kebencian yang mungkin dari sana lah teroris bermunculan. 

Lalu, bagaimana cara mencegahnya ? Pemuka agama atau apalagi yang terkenal di media sosial atau influencer ini bisa menangkal terorisme dengan cara melakukan dakwah, baik secara konvensional atau digital yang bisa menjurus langsung bahwa terorisme dan radikal itu tidak baik. Ridwan Habib selaku pengamat teroris mengatakan, "Jangan kemudian pemuka agama menyangkal seperti ("wah ini pelakunya bukan umat islam") padahal jelas-jelas bahwa yang tertangkap hidup pun KTP nya Islam dan mereka juga melakukan sholat. Yang salah adalah mereka menafsirkan satu faham yang sering disebut dengan wahabisme yang dulu dari syeikh Ibnu Wahab di Saudi. Kemudian ditafsirkan secara salah dan diberlakukan di Indonesia yang selama ini adalah negara yang baik-baik saja. Bukan negara perang yang boleh diperangi, melainkan kita adalah negara damai yang beribadah di Indonesia itu sangat mudah. Dimana-mana mau sholat bisa saja dan tidak ada larangan kita berpuasa dan berzakat. Artinya, negara kita itu islami akan tetapi kita harus patuh dengan sistem yang demokrasi dan Pancasila. Nah ini yang seharusnya perlu disadari oleh umat islam. Jangan sampai menyangkal, karena kalau ada penyangkalan yang berkelanjutan akibatnya ya seperti ini".

Dalam upaya pencegahan terorisme secara efektif, keterlibatan seluruh komponen bangsa juga sangat diperlukan. Bukan hanya aparat keamanan dan penegak hukum saja, melainkan dibutuhkan juga peran masyarakat yang secara aktif untuk berpartisipasi melawan terorisme. Melalui lembaga kecil seperti lingkungan rumah, aksi terorisme bisa dicegah. Kita dapat berpartisipasi dengan mengontrol setiap aktivitas di lingkungan, jangan ragu untuk melaporkan kepada petugas apabila ada aktivitas yang mencurigakan. Karena lingkungan sosial yang tidak peduli dengan masyarakat nya, mudah dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk mengembangkan gerakannya. Kita harus saling bekerja sama dalam mencegah dan melawan terorisme. Dan seharusnya, warga juga ikut berpartisipasi untuk memerangi aksi terorisme. Melakukan kampanye yang tidak hanya pada saat ada pengeboman saja, melainkan kita juga melakukan kampanye di setiap elemen masyarakat dan dilakukan secara massal baik secara offline maupun online. Mulai dari yang terkecil seperti keluarga, lingkungan, pendidikan, institusi pemerintah, dsb. Agar kita tidak akan kecolongan lagi dan bebas dari bom.  Karena, penyebaran paham radikal dan perekrutan terorisme sudah dilakukan secara online, salah satunya melalui media sosial. Dimana sasarannya adalah kaum remaja yang berumur 18-23 tahun, karena dianggap tidak memiliki ilmu agama yang kuat dan mudah dicuci otak. 

"Biasanya mereka masuk ke anak SMA atau mereka yang baru masuk semester pertama kuliah karena biasanya pemahaman agama mereka masih kurang. Selain itu, energi mereka masih besar," papar pengamat soal teroris, Al Chaidar, Selasa (20/8/2013).

Pencegahan perekrutan melalui online ini telah dilakukan oleh BNPT dengan melakukan pendekatan lebih dalam di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Bahkan BNPT telah membangun masjid dan Tempat Pembelajaran Al-qur'an (TPA). Dan hasilnya dalam waktu lima bulan, warga desa ikut aktif dalam pelaksanaan kegiatan perayaan hari besar nasional, salah satunya Upaca Peringatan Kemerdekaan Indonesia. Sebagai kaum millennial, mari kita bersatu dan bangkit, berjuang bersama-sama untuk membela hak asasi manusia untuk hidup merdeka dan bahagia. Dengan begitu, tidak ada lagi yang menjadi korban dari aksi terorisme ini.


-SUMBER-

1. Webinar “Penanganan Terorisme Oleh TNI : Risiko dan Tantangan ?” Yang dilaksanakan  oleh Lakpesdam NU Kota Malang, pada tanggal 12 Oktober 2020, melalui virtual dengan menggunakan Zoom Meeting, dengan narasumber :

•Irjend Pol (Purn). Drs. Ansyaad Mbai (Kepala BNPT periode 2011-2014)

•Fitri Bintang Timur. S.Sos., M.Si., Ph.D (Peneliti Center for Strategic and International Studies)

•Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D ( Cand) (Pengamat Terorisme dan Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

•Yusli Effendi, S.IP., M.A. (Pengamat Terorisme Internasional dan Dosen HI FISIP Universitas Brawijaya)

•Fasilitator : Mufti Makarimal Akhlaq (Direktur Institute for Defense Security and Peace Studies)

2. Dewantara, A. W. ANALISIS TERORISME DAN NILAI-NILAI PANCASILA

3. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/01/23/14051581/indonesia-peringkat-ke-35-dari-138-negara-yang-terdampak-terorisme

4. https://news.detik.com/kolom/d-1613470/bajak-laut-somalia

5. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191205022109-12-454274/waspada-aksi-terorisme-hingga-januari-2020

6. https://www.kominfo.go.id/content/detail/18602/bnpt-internet-jadi-media-penyebarluasan-terorisme/0/berita_satker

7. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2013/08/21/0118413/Remaja.18-23.Tahun.Rentan.Jadi.Sasaran.Perekrutan.Teroris