Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Minggu, 06 Desember 2020

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Setiap manusia yang terlahir di dunia ini memiliki hak-hak nya untuk berkehidupan yang layak dan bernegara, akan tetapi sering kali HAM ini kurang diperhatikan atau bahkan tidak diperhatikan oleh masyarakat. Sehingga timbullah konflik-konflik yang ada kaitannya dengan HAM ini. Sampai saai ini, di Indonesia masih banyak sekali masalah-masalah  mengenai HAM. Salah satu nya yaitu kasus pembunuhan yang di luar proses hukum dan penahanan yang sewenang-wenang. 

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang sering disebut dengan komnasham menyimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada tahun 2019 belum ada peningkatan. Mengingat masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang masih belum bisa diungkap. Bahkan, banyak di antara kasus-kasus tersebut adalah kasus pelanggaran HAM berat. Namun, seolah-olah selalu menjadi perkara yang digampangkan kepada pemimpin-pemimpin bangsa yang baru.

Ada 8 bidang yang mengalami kemunduran dalam bidang penegakan HAM di Indonesia dalam laporan HRW (Human Rights Whatch)

1. Kebebasan beragama

Tahun 2019, pihak berwenang Indonesia mengadili tiga perempuan dengan dugaan penistaan agama. Maret 2019, pengadilan Serang memvonis Aisyah Tusalamah, yang memiliki cacat psikososial, lima bulan penjara karena memposting video yang diduga menista agama. Di bulan Juni, polisi menahan Suzethe Margareta, yang menderita skizofrenia paranoid, karena membawa anjing ke sebuah masjid di Bogor. Sedangkan November, sebuah pengadilan di Sulawesi Selatan memvonis Eka Trisusanti Toding, seorang guru bahasa Inggris, dengan hukuman lima bulan penjara atas komentarnya yang diduga menghujat Islam di sosial media Facebook.

2. Kebebasan berekspresi dan berasosiasi

Di bulan September yaitu tanggal 27, polisi menangkap pembuat film dokumenter Dandhy Laksono karena memposting tweet tentang kekerasan di Jayapura dan Wamena, Papua. Dandhy didakwa melanggar hukum ujaran kebencian di internet.

3. Hak-hak perempuan dan anak perempuan

Pada bulan September, parlemen merevisi undang-undang perkawinan tahun 1974, dengan menaikkan usia minimum pernikahan untuk anak perempuan dan laki-laki dengan persetujuan orang tua dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun masih berlaku klausa yang memungkinkan pengadilan untuk mengesahkan pernikahan anak perempuan di bawah usia 19 tahun, tanpa batasan usia minimum. Sekitar 14 persen anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun, dan 1 persen menikah sebelum usia 15 tahun.

4. Papua dan Papua Barat

Masalah penentuan nasib Papua dan Papua Barat kembali mencuat setelah beredarnya video tentang pihak berwenang Indonesia yang secara rasis melecehkan siswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019. Peristiwa ini menyulut demonstrasi masyarakat Papua di setidaknya 30 kota di Indonesia serta kerusuhan pada pertengahan September yang menewaskan setidaknya 43 orang di Wamena dan memaksa ribuan lainnya untuk mengungsi.

5. Orientasi seksual dan identitas gender

HRW menilai banyak opresi terhadap kaum LGBT di Indonesia. Tingkat penularan virus HIV di antara laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki memang meningkat lima kali lipat sejak 2007 dari 5 menjadi 25 persen. Namun penggerebekan terhadap pertemuan LGBT dinilai sewenang-wenang dan ilegal dan seringnya didukung oleh ormas tertentu.

6. Hak-hak penyandang disabilitas

Meskipun tahun 1977 telah ada larangan memasung orang yang menyandang disabilitas psikososial, tetapi praktik pemasungan masih berlanjut. Karena stigma dan layanan pendukung yang tidak memadai, lebih dari 57.000 orang dengan cacat psikososial di Indonesia telah dipasung atau dikunci di ruang terbatas setidaknya sekali dalam hidup mereka.

7. Hak-hak terkait lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia sejak Juli 2019. Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat mengalami tingkat polusi udara terburuk. Indeks Kualitas Udara di 13 provinsi tersebut mencapai level maksimum 500, mempengaruhi kesehatan jutaan orang. Polisi telah menuntut lima perusahaan dan 218 orang yang terlibat dalam kebakaran.

8. Hak masyarakat adat

Hukum yang lemah, pengawasan pemerintah yang buruk, dan kegagalan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan bubur kertas untuk memenuhi tanggung jawab HAM juga telah mempengaruhi hak-hak masyarakat adat atas hutan, mata pencaharian, makanan, air, dan budaya mereka. Masalah ini juga termasuk dalam dua kasus yang didokumentasikan secara rinci oleh Human Rights Watch pada tahun 2019.